Virtual Agricultural Room
BPS Kabupaten Bangka
BPS Mencatat Pertanian Indonesia
BPS telah melaksanakan Kegiatan Sensus Pertanian sejak tahun 1963. Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ke-7 yang diselennggarakan BPS. Dasar pelaksanaan ST2023 meliputi
Rekomendasi FAO : Setiap negara anggota melakukan Sensus Pertanian minimal setiap 10 tahun sekali
Amanat UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik : Sensus Pertanian dilaksanakan setiap 10 tahun sekali pada tahun berakhiran 3
Satu-satunya instrumen pengumpulan data yang dapat menghasilkan data pertanian hingga wilayah terkecil
Tujuan dan Manfaat Sensus Pertanian 2023
Memotret perubahan struktur pertanian Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir
Menyediakan kerangka sampel bagi survei-survei yang akan dilaksanakan di antara dua sensus untuk mengumpulkan statistik pertanian yang lebih rinci
Menyediakan data yang digunakan sebagai benchmark dan rekonsiliasi statistik pertanian yang ada
Cakupan Sensus Pertanian 2023
Informasi Yang Didapat Dari Pencacahan Lengkap ST2023
Direktori Pelaku Usaha Pertanian (by name by address)
Geospasial Statistik Pertanian dan Potensi Pertanian Menurut Wilayah
Struktur Demografi Petani, Identifikasi Petani Milenial
Lahan Pertanian, menurut penggunaan sampai level desa
Peluang Peningkatan Kinerja Pertanian
Sektor Pertanian menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi Indonesia . Sektor ini telah menyumbang lebih dari sepuluh persen pada perekonomian Nasional. Pada masa pandemi, sektor pertanian bahkan menjadi sandaran selama resesi. Kinerja sektor ini mampu tumbuh positif disaat sebagian besar sektor lainnya harus mengalami pertumbuhan negatif pada masa puncak pandemi. Sektor Pertanian juga mampu menjadi ruang bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia