Whistle Blowing System BPS Provinsi Kalimantan Barat
Untuk mewujudkan instansi yang bebas korupsi, BPS Provinsi Kalimantan Barat membentuk sistem pengaduan melalui formulir ini. Seluruh pegawai dapat melaporkan kejadian pelanggaran terhadap kode etik, penyalahgunaan wewenang atau jabatan pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran terhadap disiplin PNS, pelanggaran hukum pidana, mal administrasi, dan pelayanan publik yang tidak memuaskan (dapat merugikan pihak yang berkepentingan serta masyarakat umum) yang dilakukan oleh pegawai BPS Provinsi Kalimantan Barat, baik di lingkungan kantor BPS Provinsi Kalimantan Barat maupun di luar lingkungan kantor.
Identitas Pelapor dijamin kerahasiaanya.