Sensus Pertanian 2023
#MENCATAT PERTANIAN INDONESIA
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Sensus Pertanian sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, 2003 dan 2013. Tujuan utama dari kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data struktur pertanian yang lengkap dan akurat untuk bahan perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.
Tujuan Sensus Pertanian
Sesuai rekomendasi FAO dalam publikasi WCA 2020, maka tujuan dari Sensus Pertanian Tahun 2023 adalah:
Menyediakan data struktur pertanian sampai unit-unit administrasi terkecil;
Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini;
Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Beberapa output dari hasil ST2023 yaitu:
Tersedianya sistem pengumpulan data pertanian yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan Sensus Pertanian sebagai aransemen utama dan Survei Pertanian Terintegrasi (SITASI) sebagai data pelengkap tahunan di antara duasensus;
Tersedianya data Statistik Pertanian baik dalam bentuk tabel dan spasial;
Tersedianya data pertanian yang komprehensif dan memenuhi data-data kewilayahan;
Terpenuhinya data pertanian untuk agenda global misalnya Indikator Sustainable Development Goals (SDGs) di sektor pertanian dan isu strategis yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
Pemanfaatan cost effective data collection tools and methodology yang direkomendasikan FAO seperti penggunaan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI);
Pemanfaatan data administrasi (Direktori yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga dimutakhirkan pada pelaksanaan ST2023).