BPS Provinsi Kalimantan Tengah
(Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa)
(Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan)
Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik akan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan
Do not submit confidential information such as credit card details, mobile and ATM PINs, OTPs, account passwords, etc.Report Abuse
This file format is not supported by your browser for preview.
That CAPTCHA was incorrect.
Email Link to
Please enter a valid email address to configure Zoho Sign settings.